Skip to main content

Blogger Bisa Dijerat Dijerat Dengan "Pasal Karet" dalam UU ITE

Blogger Bisa Dijerat Dijerat Dengan "Pasal Karet" dalam UU ITE

Blogger Bisa Dijerat Dijerat Dengan "Pasal Karet" dalam UU ITE

Selama Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) belum direvisi, maka kemungkinan kriminalisasi melalui pencemaran nama baik masih terbuka lebar.

(Baca juga: Kurang Jelas Pasal Pencemaran Nama Baik Di UU ITE Sampai Kebijakan Konten)

Pola pemidanaan untuk membungkam kritik pun akan mudah digunakan terhadap seseorang.

Menurut salah satu pengurus Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Bayu Wardhana, seorang blogger pun memiliki potensi besar dijerat dengan pasal pencemaran nama baik UU ITE.

Terlebih lagi bagi blogger yang sering mengkritik pejabat publik atau badan usaha lain.

Tercatat tidak hanya aktivis dan jurnalis, kalangan ibu rumah tangga seperti Prita Mulyasari dan seorang penjual sate bisa terkena pasal tersebut.

"Blogger sangat bisa diperkarakan dengan UU ITE. Umumnya yang memperkarakan adalah pejabat publik, perusahaan swasta dan pribadi," ujar Bayu dalam sebuah diskusi mengenai revisi UU ITE, di Jakarta, Kamis (18/2/2016).

Menurut dia, posisi blogger akan lebih sulit ketimbang jurnalis ketika berhadapan dengan pasal pencemaran nama baik.

Seorang jurnalis dalam menjalankan profesinya mendapat perlindungan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Apabila terjadi sengketa terkait isi berita, seorang jurnalis tidak dapat dihukum menggunakan pasal pencemaran nama baik UU ITE karena dilindungi oleh UU Pers.

Ada mekanisme yang harus ditempuh seperti hak jawab dan penanganan sengketa dilakukan oleh Dewan Pers, bukan kepolisian.

Sedangkan, blogger tidak termasuk dalam kategori profesi jurnalis, sehingga tidak dilindungi oleh UU pers.

Ia mencontohkan kasus Prita Mulyasari yang menuliskan keluhan mengenai pelayanan sebuah rumah sakit internasional di mailing list dan forum online.

Akibatnya, pihak rumah sakit menggugat Prita secara pidana Prita dengan dakwaan melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE, Pasal 310 ayat (2) KUHP dan Pasal 311 ayat (1) KUHP.

"Peristiwa itu menunjukkan bahwa Pasal 27 ayat 3 merupakan pasal karet tidak ada batasan apa yang dimaksud denan pencemaran nama baik. Padahal yang dilakukan Prita hanya mengkritik," kata Bayu.

Meskipun begitu, ia menganjurkan kepada pada blogger untuk tidak terlalu khawatir terhadap ancaman UU ITE. Ini sepanjang seorang blogger bijak dalam mempublikasikan konten blognya.

Blogger bisa menggunakan kode etik jurnalistik sebagai acuan dan pedoman penberitaan media siber yang dikeluarkan oleh Dewan Pers.

Dalam pedoman tersebut dikatakan sebuah konten media siber tidak boleh memuat kebohongan, fitnah, sadis dan cabul.

Selain itu, sebuah tulisan dilarang memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan.

"Setiap bebas untuk menyatakan setuju atau tidak setuju asalkan tidak menyebarkan kebencian, kekerasan dan menuduh orang lain atas dasar prasangka," ucapnya.(sumber)

Comments

Popular posts from this blog

Kasus Pemerkosaan Meningkat, Kenapa Bisa Terjadi?

Kasus Pemerkosaan Meningkat, Kenapa Bisa Terjadi? Akhir-akhir ini kita digemparkan dengan kasus pemerkosaan yang datang bertubi-tubi. Pemerkosaan yang berujung pada pembunuhan.  Kita tidak bisa memaafkan perlakuan "binatang" para pelaku pemerkosaan yang dengan sangat tega dan bengis melakukan perbuatan tersebut. Kemana nurani sebagai manusia yang punya rasa berbelas kasih..? Hilangkah rasa iba itu dari lubuk hati..? Kenapa tega berbuat keji, apakah hanya karena nafsu semata..? Pertanyaan-pertanyaan tersebut muncul begitu saja ketika mendengar kasus pemerkosaan berulang lagi. Menanggapi kasus ini Pemerintah Indonesia, mengambil keputusan cepat untuk menanggulangi kejadian ini agar tidak terulang lagi. Hukuman kebiri diberlakukan oleh Pemerintah Indonesia untuk pelaku pemerkosaan. Namun apakah hukuman ini akan menghentikan kejahatan (pemerkosaan) ini..? Saya rasa tidak...ini seperti memberi obat kepada pesakitan tanpa tahu kenapa dia sakit dan me

Cinta Terlarang, Berawal Dari Curhat Di Facebook

Cinta Terlarang, Berawal Dari Curhat Di Facebook Facebook merupakan media sosial yang paling banyak penggunanya. Mulai dari anak-anak sampai orang tua. Semua orang mengunakan Facebook. Seperti yang kita lihat dan kita dengar, banyak sekali kasus penipuan, pemerkosaan berawal dari Facebook. Namun itu tidak membuat orang jera mengunakan Facebook. (Baca juga:  Dari Malu-Malu Kucing Menjadi Malu-Malu Serigala ) Ada bermacam-macam pengguna dengan tujuan yang beragam. Dari partai, para tokoh masyarakat sampai media web berita mengunakan facebook. Tak jarang kita temukan orang mempromosikan jualannya secara online. Sebagian besar lainnya menggunakan Facebook sebagai ajang mencari jodoh dan teman. Sering kita dengar cinta berawal dari dunia maya, sama halnya dengan perselingkuhan. Banyak orang terjebak dalam lembah ini, terjebak dalam cinta semu yang tak seharusnya terjadi. Berikut ini sebuah kisah dimana cinta terlarang (perselingkuhan) ini terjadi. Sebut s

Seribu Cara Dapat Bitcoin Gratis

Seribu Cara Dapat Bitcoin Gratis Tidak memperbanyak kata, kita langsung tancap gas saja gais......Ikuti cara mendapat Bitcoin gratis dibawah ini......... 1. BitcoinClix Caranya Klik [ Bitcoin Clix ] lalu daftar/regis akun anda. Kerjakan semua tugas yang diberikan. Cara kerja tugas, klik dibagian Earn Money. Nah untuk yang ini hasil earn money bisa langsung dikirim ke Indodax untuk diuangkan. Untuk lebih mudahnya dan cepat disarankan untuk Withdraw terlebih ke FaucetPay . Silakan daftar disini, Klik [ FaucetPay ] 2. CryptoTab Caranya Klik link [ CryptoTab ] kemudian Download melalui app untuk HP. Cara kerjanya gampang kok. CryptoTab sendiri sebenarnya sebuah browser sama seperti Google Crome. Lakukan pencarian seperti YouTube, atau apapun melalu browser CrytoTab yang sudah didownload tersebut maka anda akan mendapatkan Bitcoin secara gratis. Jadi dia kita jadikan pengganti dari Google Crome. Cara withdraw bisa langsung ke akun Indodax dll. Untuk lebih mudahnya dan cepat disarankan unt