Skip to main content

Blogger Bisa Dijerat Dijerat Dengan "Pasal Karet" dalam UU ITE

Blogger Bisa Dijerat Dijerat Dengan "Pasal Karet" dalam UU ITE

Blogger Bisa Dijerat Dijerat Dengan "Pasal Karet" dalam UU ITE

Selama Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) belum direvisi, maka kemungkinan kriminalisasi melalui pencemaran nama baik masih terbuka lebar.

(Baca juga: Kurang Jelas Pasal Pencemaran Nama Baik Di UU ITE Sampai Kebijakan Konten)

Pola pemidanaan untuk membungkam kritik pun akan mudah digunakan terhadap seseorang.

Menurut salah satu pengurus Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Bayu Wardhana, seorang blogger pun memiliki potensi besar dijerat dengan pasal pencemaran nama baik UU ITE.

Terlebih lagi bagi blogger yang sering mengkritik pejabat publik atau badan usaha lain.

Tercatat tidak hanya aktivis dan jurnalis, kalangan ibu rumah tangga seperti Prita Mulyasari dan seorang penjual sate bisa terkena pasal tersebut.

"Blogger sangat bisa diperkarakan dengan UU ITE. Umumnya yang memperkarakan adalah pejabat publik, perusahaan swasta dan pribadi," ujar Bayu dalam sebuah diskusi mengenai revisi UU ITE, di Jakarta, Kamis (18/2/2016).

Menurut dia, posisi blogger akan lebih sulit ketimbang jurnalis ketika berhadapan dengan pasal pencemaran nama baik.

Seorang jurnalis dalam menjalankan profesinya mendapat perlindungan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Apabila terjadi sengketa terkait isi berita, seorang jurnalis tidak dapat dihukum menggunakan pasal pencemaran nama baik UU ITE karena dilindungi oleh UU Pers.

Ada mekanisme yang harus ditempuh seperti hak jawab dan penanganan sengketa dilakukan oleh Dewan Pers, bukan kepolisian.

Sedangkan, blogger tidak termasuk dalam kategori profesi jurnalis, sehingga tidak dilindungi oleh UU pers.

Ia mencontohkan kasus Prita Mulyasari yang menuliskan keluhan mengenai pelayanan sebuah rumah sakit internasional di mailing list dan forum online.

Akibatnya, pihak rumah sakit menggugat Prita secara pidana Prita dengan dakwaan melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE, Pasal 310 ayat (2) KUHP dan Pasal 311 ayat (1) KUHP.

"Peristiwa itu menunjukkan bahwa Pasal 27 ayat 3 merupakan pasal karet tidak ada batasan apa yang dimaksud denan pencemaran nama baik. Padahal yang dilakukan Prita hanya mengkritik," kata Bayu.

Meskipun begitu, ia menganjurkan kepada pada blogger untuk tidak terlalu khawatir terhadap ancaman UU ITE. Ini sepanjang seorang blogger bijak dalam mempublikasikan konten blognya.

Blogger bisa menggunakan kode etik jurnalistik sebagai acuan dan pedoman penberitaan media siber yang dikeluarkan oleh Dewan Pers.

Dalam pedoman tersebut dikatakan sebuah konten media siber tidak boleh memuat kebohongan, fitnah, sadis dan cabul.

Selain itu, sebuah tulisan dilarang memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan.

"Setiap bebas untuk menyatakan setuju atau tidak setuju asalkan tidak menyebarkan kebencian, kekerasan dan menuduh orang lain atas dasar prasangka," ucapnya.(sumber)

Comments

Popular posts from this blog

Mengenal LGBT, Sejarah Dan Pandangan Psikolog

Mengenal LGBT, Sejarah Dan Pandangan Psikolog LGBT atau GLBT adalah akronim dari "lesbian, gay, biseksual, dan transgender". Istilah ini digunakan semenjak tahun 1990-an dan menggantikan frasa "komunitas gay" karena istilah ini lebih mewakili kelompok-kelompok yang telah disebutkan. Sejarah Berbicara tentang homoseksual, ternyata homoseksual ini sudah ada sejak dahulu kala. Dalam sejarah mesir kuno ada sebuah makam dimana digambarkan sepasang pria sedang berciuman.  Dua pria tersebut adalah Khnumhotep dan Niankhkhnum. Dua laki-laki dari Mesir Kuno ini diduga merupakan pasangan homoseksual pertama yang tercatat dalam sejarah karena di makamnya mereka digambarkan sedang berciuman. Namun, beberapa kritikus tidak setuju dengan interpretasi ini karena kedua laki-laki tersebut punya istri dan anak, sehingga mungkin mereka hanyalah saudara. Makam mereka ditemukan Ahmed Moussa di Saqqara, Mesir, pada tahun 1964.Kehidupan mereka tidak banyak dike...

Dari Malu-Malu Kucing Menjadi Malu-Malu Serigala

Dari Malu-Malu Kucing Menjadi Malu-Malu Serigala Bertambahnya usia bumi, maka semakin bertambah pulalah kerusakan yang disebabkan oleh penghuninya. Jaman telah berubah, seiring berkembangnya Teknologi yang tidak bisa kita kontrol dengan baik. Peradaban yang berbudi dan beretika pun semakin luntur dan kita semakin sombong dengan ilmu yang kita dapat dengan instan tanpa tahu bagaimana harus menyikapi ilmu tersebut secara benar. (Baca juga:  Ini Dia Tipe Pria Idaman Wanita ) Perubahan-perubahan tersebut membawa dampak buruk untuk generasi sekarang. Norma adat ditinggalkan demi kepuasan dunia yang kecil. Kita punya aturan yang bagus namun terberenggus hilang dari kepongahan dunia yang kian kemerlap. Generasi sekarang tidak seperti generasi yang dulu, dimana kita yang dulu punya "Rasa Malu" yang sangat besar, kita akan merasa begitu ketakutakan jika melakukan kesalahan walaupun itu hanya kesalahan kecil. Sedangkan generasi sekarang....? Sebagai contoh s...

Kurang Jelas Pasal Pencemaran Nama Baik Di UU ITE Sampai Kebijakan Konten

Kurang Jelas Pasal Pencemaran Nama Baik Di UU ITE Sampai Kebijakan Konten Sangat disayangkan jika suara jeritan memelas dibungkam, oh tidak kalau menjerit memelas dan mengeluh itu tidak termasuk dalam Pencemaran Nama Baik. Habis yang bagaimana yang melanggar? bagaimana caranya agar suara yang memelas itu bisa di dengar? Bagaimana baiknya cara menyampaikan keluhan tersebut..? Contoh kasus, ketika air (PDAM) dan listrik (PLN) macet dan anda atau saya meluapkannya di media sosial dengan kata-kata kasar, PDAM - PLN Goblok (apakah ini termasuk pencemaran nama baik) atau yang seperti ini contoh kepala PLN adalah Yohanes M Wain, kemudian anda menulis di media sosial dasar Yohanes M Wain goblok kerja ngk becus (apakah ini disebut pencemaran nama baik). Atau masih seperti contoh kasus diatas, anda menulis kritik kerja pimpinan PDAM dan PLN di salah satu konten google (blogger) apakah ini termasuk melanggar...? ( Baca kebijakan konten Blogger ) Saya sangat setuju jika yan...