Skip to main content

Bolehkah Guru Menghukum Muridnya?

Bolehkah Guru Menghukum Muridnya?

Bolehkah Guru Menghukum Muridnya?

"Hukuman yang diberikan guru kepada murid bukan untuk menyiksa ataupun menganiaya lebih kepada memberi efek jera dan melatih agar murid lebih disiplin"

Begitulah jawaban seorang guru saat ditanyai tentang perihal hukuman yang diberikan guru kepada muridnya.

Jika kita mencerna perkataan diatas maka kita bisa menyimpulkan bahwa hukuman yang diberikan kepada murid adalah sebuah pendidikan.

Hukuman yang diberikan guru itu tidak menyiksa dan menganiaya. Menyiksa dan menganiaya itu seperti memukul berulang-ulang sampai berdarah atau patah tulang dst.

Sebagai contoh hukuman yang mendidik itu sepeti apa, ketika seorang guru memberikan pekerjaan rumah (PR) agar murid bisa belajar sendiri. Namun jika murid tidak mengerjakaan pekerjaan tersebut, maka guru akan memberikan teguran sebelum menghukum murid tersebut. 

Contoh lain kenakalan murid yaitu membolos, murid berkata kotor, murid berkelahi, merokok disekolah dst...

Jika teguran tidak diindahkan maka hukuman akan diberikan kepada murid tersebut seperti berlutut didepan kelas, dijewer,dicubit atau dipukul dengan lilitan lidi/rotan.

Hukuman yang diberikan diatas disesuaikan dengan tingkat kesalahan murid. Guru tidak asal-asalan memberi hukuman kepada murid. Guru juga tidak mungkin memberikan hukuman tanpa ada kesalahan yang berarti.

Harus kita ketahui sekolah itu bukan hanya untuk belajar (mencari ilmu), disekolah kita diajar untuk bersosialisasi, kita diajarkan untuk berorganisasi. Kita dididik menjadi manusia yang siap menghadapi kehidupan kedepan.

Contoh organisasi Pramuka. jika anda pernah masuk dan menjadi anggota pramuka pasti anda paham maksud saya. Dipramuka itu ada namanya merayap, jalan jongkok dst...

Jadi apakah hukuman yang diberikan oleh guru adalah kekerasan/kejahatan?

1. Defenisi dari kekerasan sendiri adalah  tindakan agresi dan pelanggaran (penyiksaan, pemukulan, pemerkosaan, dan lain-lain) yang menyebabkan atau dimaksudkan untuk menyebabkan penderitaan atau menyakiti orang lain, dan hingga batas tertentu tindakan menyakiti binatang dapat dianggap sebagai kekerasan, tergantung pada situasi dan nilai-nilai sosial yang terkait dengan kekejaman terhadap binatang. Istilah “kekerasan” juga mengandung kecenderungan agresif untuk melakukan perilaku yang merusak. Kerusakan harta benda biasanya dianggap masalah kecil dibandingkan dengan kekerasan terhadap orang.

2. Kekerasan terhadap anak adalah tindak kekerasan secara fisik, seksual, penganiayaan emosional, atau pengabaian terhadap anak. Di Amerika Serikat, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) mendefinisikan penganiayaan anak sebagai setiap tindakan atau serangkaian tindakan wali atau kelalaian oleh orang tua atau pengasuh lainnya yang dapat membahayakan, atau berpotensi bahaya, atau memberikan ancaman yang berbahaya kepada anak. Sebagian besar terjadi kekerasan terhadap anak di rumah anak itu sendiri dengan jumlah yang lebih kecil terjadi di sekolah, di lingkungan atau organisasi tempat anak berinteraksi. 

Ada empat kategori utama tindak kekerasan terhadap anak: pengabaian, kekerasan fisik, pelecehan emosional/psikologis, dan pelecehan seksual anak.

Jika kita pahami lebih baik maka hukuman yang biasa diberikan guru kepada muridnya seperti yang saya sebutkan diatas tidak termasuk dalam kekerasaan fisik.

Kekerasaan fisik bisa diartikan sebagai perbuatan yang melukai yang bisa menyebabkan jatuh sakit atau luka berat.

Pelecehan emosional itu seperi kata-kata kotor (caci maki) bangsat, dst cuma guru mabuk saja yang mengelurkan bahasa-bahasa ini.

Pelecehan seksual, saya rasa cuma guru yang bebal dan tak bermoral yang melakukan ini.

Mencontoh pada kasus cubit murid yang lagi trending sekarang, saya rasa itu bukan merupakan kejahatan dan bukan merupakan sebuah tindakan kekerasan.

Jadi Bolehkah Guru Menghukum Muridnya..?

Jika anda membaca tulisan saya diatas maka anda bisa menyimpulkannya sendiri. 

Boleh saja guru menghukum muridnya, dengan maksud mendidik agar murid bisa tahu diri, punya moral dan disiplin. Dan tentunya hukuman yang diberikan itu punya batasan-batasan tertentu, saya rasa guru lebih tahu hal tersebut.(wain)

Comments

Popular posts from this blog

Mengenal LGBT, Sejarah Dan Pandangan Psikolog

Mengenal LGBT, Sejarah Dan Pandangan Psikolog LGBT atau GLBT adalah akronim dari "lesbian, gay, biseksual, dan transgender". Istilah ini digunakan semenjak tahun 1990-an dan menggantikan frasa "komunitas gay" karena istilah ini lebih mewakili kelompok-kelompok yang telah disebutkan. Sejarah Berbicara tentang homoseksual, ternyata homoseksual ini sudah ada sejak dahulu kala. Dalam sejarah mesir kuno ada sebuah makam dimana digambarkan sepasang pria sedang berciuman.  Dua pria tersebut adalah Khnumhotep dan Niankhkhnum. Dua laki-laki dari Mesir Kuno ini diduga merupakan pasangan homoseksual pertama yang tercatat dalam sejarah karena di makamnya mereka digambarkan sedang berciuman. Namun, beberapa kritikus tidak setuju dengan interpretasi ini karena kedua laki-laki tersebut punya istri dan anak, sehingga mungkin mereka hanyalah saudara. Makam mereka ditemukan Ahmed Moussa di Saqqara, Mesir, pada tahun 1964.Kehidupan mereka tidak banyak dike...

Dari Malu-Malu Kucing Menjadi Malu-Malu Serigala

Dari Malu-Malu Kucing Menjadi Malu-Malu Serigala Bertambahnya usia bumi, maka semakin bertambah pulalah kerusakan yang disebabkan oleh penghuninya. Jaman telah berubah, seiring berkembangnya Teknologi yang tidak bisa kita kontrol dengan baik. Peradaban yang berbudi dan beretika pun semakin luntur dan kita semakin sombong dengan ilmu yang kita dapat dengan instan tanpa tahu bagaimana harus menyikapi ilmu tersebut secara benar. (Baca juga:  Ini Dia Tipe Pria Idaman Wanita ) Perubahan-perubahan tersebut membawa dampak buruk untuk generasi sekarang. Norma adat ditinggalkan demi kepuasan dunia yang kecil. Kita punya aturan yang bagus namun terberenggus hilang dari kepongahan dunia yang kian kemerlap. Generasi sekarang tidak seperti generasi yang dulu, dimana kita yang dulu punya "Rasa Malu" yang sangat besar, kita akan merasa begitu ketakutakan jika melakukan kesalahan walaupun itu hanya kesalahan kecil. Sedangkan generasi sekarang....? Sebagai contoh s...

Kurang Jelas Pasal Pencemaran Nama Baik Di UU ITE Sampai Kebijakan Konten

Kurang Jelas Pasal Pencemaran Nama Baik Di UU ITE Sampai Kebijakan Konten Sangat disayangkan jika suara jeritan memelas dibungkam, oh tidak kalau menjerit memelas dan mengeluh itu tidak termasuk dalam Pencemaran Nama Baik. Habis yang bagaimana yang melanggar? bagaimana caranya agar suara yang memelas itu bisa di dengar? Bagaimana baiknya cara menyampaikan keluhan tersebut..? Contoh kasus, ketika air (PDAM) dan listrik (PLN) macet dan anda atau saya meluapkannya di media sosial dengan kata-kata kasar, PDAM - PLN Goblok (apakah ini termasuk pencemaran nama baik) atau yang seperti ini contoh kepala PLN adalah Yohanes M Wain, kemudian anda menulis di media sosial dasar Yohanes M Wain goblok kerja ngk becus (apakah ini disebut pencemaran nama baik). Atau masih seperti contoh kasus diatas, anda menulis kritik kerja pimpinan PDAM dan PLN di salah satu konten google (blogger) apakah ini termasuk melanggar...? ( Baca kebijakan konten Blogger ) Saya sangat setuju jika yan...