Skip to main content

Seberapa Efektifkah Kebijakan Sampah Plastik Berbayar?

Seberapa Efektifkah Kebijakan Sampah Plastik Berbayar?

Seberapa Efektifkah Kebijakan Sampah Plastik Berbayar?

Sampah merupakah salah satu masalah terbesar yang dihadapi oleh Indonesia. Bagaimana tidak, berdasarkan data Jambeck tahun 2015, Indonesia berada di peringkat kedua dunia penghasil sampah plastik ke laut terbesar. Sampah plastik Indonesia mencapai 187,2 juta ton setelah Cina yang mencapai 262,9 juta ton.

(Baca juga: Indonesia Bersih Sampah 2020, Flotim Siap Bersih?)

Untuk mengurangi jumlah sampah plastik ini pemerintah menerapkan kebijakan yang masih dalam taraf uji coba "Kanton Plastik Berbayar".

Kebijakan ini sendiri diresmikan secara langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, pada Minggu, 21 Februari 2016 lalu.

Apakah Kebijakan Ini Membantu..? Kebijakan kantong plastik berbayar ini dimaksudkan agar meminimalisasi penggunaan kantong plastik saat berbelanja.

Kebijakan ini tentu saja harus kita dukung namun apakah ini akan berhasil..?

Harga kantong plastik berbayar yang relatif murah sekitar 200 perak tidak akan membuat konsumen jera. Harga ini seperti memberi sumbangan sukarela untuk mini market saat pelayan mini market berkata "sori ni mas uang recehnya ngk ada apakah mau disumbangkan..?"

Lantas Apa Solusinya..? Jika ingin menghilangkan penggunaan sampah plastik, semua tempat perbelanjaan dilarang menyediakan kantong plastik. Kalau pun ada itu kantong Organik.

Untuk pembungkus produk konsumsi harap tidak mengunakan plastik. Di Indonesia rata-rata pembungkus produk konsumsi masih terbuat dari plastik. Jika ditempat perbelanjaan menyediakan kantong plastik berbayar, tetapkan harga yang bisa membuat konsumen berpikir untuk membelinya.

Comments

Popular posts from this blog

Mengenal LGBT, Sejarah Dan Pandangan Psikolog

Mengenal LGBT, Sejarah Dan Pandangan Psikolog LGBT atau GLBT adalah akronim dari "lesbian, gay, biseksual, dan transgender". Istilah ini digunakan semenjak tahun 1990-an dan menggantikan frasa "komunitas gay" karena istilah ini lebih mewakili kelompok-kelompok yang telah disebutkan. Sejarah Berbicara tentang homoseksual, ternyata homoseksual ini sudah ada sejak dahulu kala. Dalam sejarah mesir kuno ada sebuah makam dimana digambarkan sepasang pria sedang berciuman.  Dua pria tersebut adalah Khnumhotep dan Niankhkhnum. Dua laki-laki dari Mesir Kuno ini diduga merupakan pasangan homoseksual pertama yang tercatat dalam sejarah karena di makamnya mereka digambarkan sedang berciuman. Namun, beberapa kritikus tidak setuju dengan interpretasi ini karena kedua laki-laki tersebut punya istri dan anak, sehingga mungkin mereka hanyalah saudara. Makam mereka ditemukan Ahmed Moussa di Saqqara, Mesir, pada tahun 1964.Kehidupan mereka tidak banyak dike...

Dari Malu-Malu Kucing Menjadi Malu-Malu Serigala

Dari Malu-Malu Kucing Menjadi Malu-Malu Serigala Bertambahnya usia bumi, maka semakin bertambah pulalah kerusakan yang disebabkan oleh penghuninya. Jaman telah berubah, seiring berkembangnya Teknologi yang tidak bisa kita kontrol dengan baik. Peradaban yang berbudi dan beretika pun semakin luntur dan kita semakin sombong dengan ilmu yang kita dapat dengan instan tanpa tahu bagaimana harus menyikapi ilmu tersebut secara benar. (Baca juga:  Ini Dia Tipe Pria Idaman Wanita ) Perubahan-perubahan tersebut membawa dampak buruk untuk generasi sekarang. Norma adat ditinggalkan demi kepuasan dunia yang kecil. Kita punya aturan yang bagus namun terberenggus hilang dari kepongahan dunia yang kian kemerlap. Generasi sekarang tidak seperti generasi yang dulu, dimana kita yang dulu punya "Rasa Malu" yang sangat besar, kita akan merasa begitu ketakutakan jika melakukan kesalahan walaupun itu hanya kesalahan kecil. Sedangkan generasi sekarang....? Sebagai contoh s...

Kurang Jelas Pasal Pencemaran Nama Baik Di UU ITE Sampai Kebijakan Konten

Kurang Jelas Pasal Pencemaran Nama Baik Di UU ITE Sampai Kebijakan Konten Sangat disayangkan jika suara jeritan memelas dibungkam, oh tidak kalau menjerit memelas dan mengeluh itu tidak termasuk dalam Pencemaran Nama Baik. Habis yang bagaimana yang melanggar? bagaimana caranya agar suara yang memelas itu bisa di dengar? Bagaimana baiknya cara menyampaikan keluhan tersebut..? Contoh kasus, ketika air (PDAM) dan listrik (PLN) macet dan anda atau saya meluapkannya di media sosial dengan kata-kata kasar, PDAM - PLN Goblok (apakah ini termasuk pencemaran nama baik) atau yang seperti ini contoh kepala PLN adalah Yohanes M Wain, kemudian anda menulis di media sosial dasar Yohanes M Wain goblok kerja ngk becus (apakah ini disebut pencemaran nama baik). Atau masih seperti contoh kasus diatas, anda menulis kritik kerja pimpinan PDAM dan PLN di salah satu konten google (blogger) apakah ini termasuk melanggar...? ( Baca kebijakan konten Blogger ) Saya sangat setuju jika yan...