Kurang Jelas Pasal Pencemaran Nama Baik Di UU ITE Sampai Kebijakan Konten
Sangat disayangkan jika suara jeritan memelas dibungkam, oh tidak kalau menjerit memelas dan mengeluh itu tidak termasuk dalam Pencemaran Nama Baik. Habis yang bagaimana yang melanggar? bagaimana caranya agar suara yang memelas itu bisa di dengar? Bagaimana baiknya cara menyampaikan keluhan tersebut..?
Contoh kasus, ketika air (PDAM) dan listrik (PLN) macet dan anda atau saya meluapkannya di media sosial dengan kata-kata kasar, PDAM - PLN Goblok (apakah ini termasuk pencemaran nama baik) atau yang seperti ini contoh kepala PLN adalah Yohanes M Wain, kemudian anda menulis di media sosial dasar Yohanes M Wain goblok kerja ngk becus (apakah ini disebut pencemaran nama baik).
Atau masih seperti contoh kasus diatas, anda menulis kritik kerja pimpinan PDAM dan PLN di salah satu konten google (blogger) apakah ini termasuk melanggar...?
(Baca kebijakan konten Blogger)
(Baca kebijakan konten Blogger)
Saya sangat setuju jika yang harus dikenai sanksi adalah konten mengandung unsur pornografi terorisme, perdagangan manusia, penipuan atau yang mengandung SARA, perjudian dll.
Saya jadi teringat akan puisi yang dituliskan oleh seorang penyair Palestina, dimana Pengadilan Arab Saudi mengubah hukuman mati yang telah dijatuhkan kepada beliau menjadi 8 tahun penjara namun tetap dihukum 800 kali cambuk -dengan 50 kali cambuk dalam satu kesempatan- serta diperintahkan untuk menarik puisinya dengan pernyataan di media resmi pemerintah.
Menyikapi permasalahan ini saya berharap agar pemerintah harus memdahului kepentingan orang banyak (masyarakat) dibandingkan dengan kepentingan pribadi atau kelompok. Jangan asal bungkam saja namun kerja nol besar.
Buatlah ini menjadi lebih jelas biar saya anda kita tahu bagaimana harus bersikap, Jika menunduk membuat mu terseyum akan ku lakukan, karena senyum adalah awal dari kedamain itu.
Comments
Post a Comment